Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Lanjutan Ammar Zoni, Saksi Sebut Tak Ada Bukti Narkoba Saat Penggeledahan


 Sidang Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba dalam penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) hadirkan saksi dari pihak tersangka.

BERITA,NESIA       

jakarta - Sidang lanjutan Ammar Zoni terkait dugaan kasus peredaran narkotika dalam penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan dari pihak Ammar Zoni.


Dua saksi yang dihadirkan yakni, Muhammad Febri dan Susandi Sumargo. Muhammad Febri yang merupakan teman sekamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 mengatakan bahwa tak ada bukti narkoba milik Ammar Zoni saat penggeledahan.


"Untuk penggeledahan pada saat itu yang ditemukan cuma handphone, charger, sama headset bluetooth aja Pak," katanya, menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni.


Muhammad Febri juga mengatakan tak pernah melihat langsung Ammar Zoni mengonsumsi narkoba selama menetap sekamar. Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim. "Kebetulan saya tidak pernah melihat sih, Bu," jawab Muhammad Febri.

Dalam keterangannya, Muhammad Febri hanya pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis seperti vitamin. Namun ia tak dapat menjelaskan secara rinci contoh obat-obatan yang dikonsumsi tersebut.


Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa atas kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

100 Gram Sabu-sabu


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari seorang bernama Andre pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram sabu-sabu di antaranya diduga diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Dakwaan Utama

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.


Dakwaan Subsider

ementara itu, dakwaan subsider adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Saksi Sebut Tak Ada Bukti Narkoba Saat Penggeledahan


Jakarta — Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa..

Kesaksian Teman Sekamar Ammar


Dua saksi dari pihak Ammar Zoni yaitu Muhammad Febri dan Susandi Sumargo memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Muhammad Febri, teman satu kamar Ammar sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, menyatakan bahwa:


Tidak ada ditemukan barang bukti narkoba di kamar sel saat penggeledahan dilakukan. Yang ditemukan hanya barang pribadi seperti handphone, charger, dan

headset Bluetooth.

Febri juga menyatakan tidak pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi narkoba, bahkan yang ia lihat hanyalah Ammar mengonsumsi obat-obatan medis seperti vitamin—meskipun ia tak bisa menjelaskan detail obat tersebut

Kesaksian ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembelaan Ammar dalam persidangan, yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Dakwaan dan Dugaan Peredaran Narkoba


Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menuduh Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024. Sebagian dari barang ini diduga diberikan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan.

Ammar dan lima terdakwa lain didakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika:

Dakwaan utama: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.

Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika tanpa hak dengan jumlah tertentu.

Perkembangan Lain dalam Persidangan


Persidangan sebelumnya juga menyinggung beberapa poin penting:


Ammar sempat menyampaikan bantahan keras terhadap keterangan saksi petugas rutan yang menyatakan menemukan narkoba di kamar selnya, menyatakan temuan itu bukan miliknya dan bahwa ia bahkan tidak berada di lokasi saat barang tersebut ditemukan

Beberapa sidang sebelumnya juga mencatat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan Ammar mengaku menjadi ‘gudang’ sabu di dalam rutan, meskipun ia kemudian membantah kembali di ruang sidang.

Beberapa bukti tambahan termasuk isi percakapan pesan dan bukti lain telah dibahas oleh jaksa dan saksi polisi dalam sidang yang lebih awal.

Reaksi Ammar Zoni


Ammar juga pernah mempertanyakan beberapa keterangan saksi lain dan meminta bukti tambahan seperti rekaman CCTV serta keterangan yang lebih rinci tentang bagaimana penggeledahan dilakukan. Ia mengklaim beberapa tekanan dalam proses pemeriksaan dan berusaha membantah tuduhan secara hukum

Kesimpulan


Sidang lanjutan Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi meringankan.

Saksi yang merupakan teman satu kamar Ammar menyatakan tidak ada bukti narkoba ditemukan saat penggeledahan, hanya barang pribadi seperti ponsel.

Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika di dalam rutan, namun proses pembelaan masih berjalan di persidangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar