Kamis, 08 Januari 2026

Ammar Zoni Memohon kepada Hakim, Tak Mau Kembali ke Sel Tahanan di Nusakambangan


 Ammar Zoni mengungkap alasannya tak ingin kembali ke Nusakambangan, dan berharap menjalani sisa hukuman di Lapas Narkotika Cipinang.

BERITA,NESIA         

Jakarta - Ammar Zoni menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar secara terbuka mengungkap harapannya terkait lokasi tempat ia menjalani masa hukuman.


Ammar Zoni menyampaikan keinginannya untuk tidak kembali ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia mengaku merasa lebih nyaman dan aman ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang dibandingkan lokasi penahanan sebelumnya.


"Dari saat ini keterangan saya bisa jangan sampai saya dibawa lagi. Bukan saya bicara Nusakambangan tidak baik, gitu ya. Mungkin tidak proporsional saja untuk saya," ujar Ammar Zoni dalam persidangan.

Menurut mantan suami Irish Bella itu, lingkungan di Lapas Narkotika Cipinang dinilainya lebih kondusif. Ia mengungkapkan bahwa sistem pembinaan dan aturan di Lapas Narkotika Cipinang membuatnya lebih fokus untuk memperbaiki diri. 


"Bahkan HP pun juga nggak ada di Lapas Cipinang Narkotika ini. Karena di Narkotika Lapas Cipinang, dia punya program satu-satunya lapas yang punya program narkotik rehabilitasi di sana," jelasnya.

Ammar Zoni Ingin Jalani Sisa Hukuman dengan Positif

Ammar Zoni berharap dapat menyelesaikan sisa masa pidananya dengan hasil yang lebih positif. Apalagi ia juga ingin sisa waktu masa hukuman untuk benar-benar fokus pada pemulihan diri.


"Sisa saya yang sebentar lagi saya harus pulang tahun ini gitu lho di narkotika," tandasnya.

Agenda Sidang Lanjutan Ammar Zoni

Sidang lanjutan sendiri mengagendakan mendengarkan keterangan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni yang dihadirkan di ruang sidang.


Dalam keterangannya, Ammar memaparkan kronologi penggeledahan hingga dirinya terseret dalam perkara dugaan peredaran narkotika

Pengakuan Ammar Zoni

Ammar menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran sebagai penampung narkotika yang ditawarkan rekam satu selnya di Rumah Tahanan Salemba. Ia mengaku kapok berurusan dengan narkotika yang membuatnya berkali-kali terjerat hukum.


"Buat apa saya melihatin narkoba juga segalam macam. Malah karena narkoba itu saya berkali-kali kena, masuk. Jadi saya tolak," tegas Ammar Zoni.

📰 Ammar Zoni Memohon kepada Hakim: Tak Mau Kembali ke Sel Tahanan Nusakambangan


Aktor dan terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, membuat permohonan yang cukup mengejutkan kepada majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, ia secara tegas meminta kepada majelis hakim agar sisa masa hukuman yang dijalaninya tidak lagi dijalani di Lapas Nusakambangan — tempat ia sebelumnya dipindahkan karena berstatus narapidana berisiko tinggi

Permintaan ini ia sampaikan ketika memberikan kesaksian atau keterangan pribadi di hadapan hakim. Ammar menekankan bahwa permintaan itu bukan semata karena merendahkan atau mengkritik Lapas Nusakambangan secara umum, melainkan karena kondisi di sana dirasakannya tidak proporsional dan kurang mendukung kebutuhan pembinaan serta rehabilitasinya

📍 Alasan Ammar Zoni Memohon Tidak Kembali ke Nusakambangan


Ammar mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari permintaannya kepada hakim:


**1. **Rasa nyaman di Lapas Narkotika Cipinang

Ia mengatakan bahwa saat ini ia lebih merasa nyaman menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, tempat ia ditahan sementara untuk keperluan persidangan. Menurutnya, kondisi lingkungan di sana dirasakan lebih baik untuk proses pembinaan dirinya dibandingkan dengan Lapas Nusakambangan

**2. **Program rehabilitasi narkotika yang dianggap penting

Ammar juga menekankan bahwa di Lapas Narkotika Cipinang terdapat program rehabilitasi narkotika yang sangat dibutuhkannya, sedangkan di Nusakambangan ia merasa program semacam itu kurang tersedia atau tidak memadai untuk mendukung proses perbaikannya. Ia berharap dapat mengikuti program tersebut selama masa hukumannya sisa ini, agar bisa pulih secara lebih efekti

**3. **Keinginannya untuk memanfaatkan sisa hukuman sebaik mungkin

Ia juga menyatakan bahwa sisa hukuman yang menurutnya tidak terlalu panjang hendak ia manfaatkan sebaik mungkin melalui pembinaan dan rehabilitasi, bukan sekadar menjalani masa tahanan yang sangat ketat di Nusakambangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan situasinya dengan faktor-faktor tersebut..

⚖️ Konteks Persidangan & Status Penahanan


Permohonan Ammar ini muncul di tengah proses sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba saat ia berada di Rutan Salemba, di mana ia menjadi terdakwa bersama beberapa orang lainnya. Dalam persidangan, sejumlah hal terkait penahanan Ammar juga pernah diperdebatkan, termasuk tentang mekanisme persidangan secara online karena posisi tahanannya di Nusakambangan dan permintaan Ammar untuk hadir secara langsung di ruang sidang

Sebelumnya, Ammar termasuk narapidana berisiko tinggi sehingga dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dan ditempatkan di sel khusus (one man one cell) di sana sebagai bagian dari pengamanan ketat

Namun kemudian, karena kebutuhan persidangan tatap muka ia dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, sehingga ia dapat hadir langsung di ruang sidang ketika diminta majelis hakim

🧑‍⚖️ Permohonan Ini Bukan Kritik Terhadap Nusakambangan


Dalam keterangannya di persidangan, Ammar juga menekankan bahwa permintaan tidak kembali ke Nusakambangan bukan berarti ia menjelekkan lapas tersebut secara keseluruhan. Ia hanya merasa bahwa lingkungan yang lebih layak serta program rehabilitasi yang tersedia di Cipinang lebih cocok untuk proses pembinaan dirinya di sisa masa hukuman yang dijalaninya.

📌 Inti Permohonan Ammar Zoni


✔️ Meminta kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah persidanga

✔️ Mengaku merasa lebih nyaman di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, yang dinilai lebih mendukung kebutuhan pembinaan dan rehabilitasi.

✔️ Ingin mengikuti program rehabilitasi narkotika yang tersedia di Cipinang untuk memanfaatkan sisa masa hukuman secara positif

✔️ Penahanan Ammar sebelumnya di Nusakambangan memang berdasarkan status narapidana berisiko tinggi.

Kesimpulan: Dalam persidangan kasus narkoba yang tengah berjalan, Ammar Zoni membuat permohonan pribadi kepada majelis hakim agar sisa masa hukumannya tidak lagi dijalani di Lapas Nusakambangan, melainkan di Lapas Narkotika Cipinang karena faktor kenyamanan, keamanan, serta adanya program rehabilitasi yang menurutnya penting. Permintaan ini muncul di tengah proses persidangan dan dianggap sebagai bagian dari upaya dirinya untuk memperbaiki kehidupan ke depan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar