Rumah tangga Raisa dan Hamish Daud resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugat cerai, 15 Desember 2025.
BERITA,NESIA
Jakarta - Nasib rumah tangga Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai sang penyanyi pada Senin, 15 Desember 2025. Perceraian itu diputuskan secara verstek melalui mekanisme e-court.
Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa mengonfirmasi kabar putusan ini melalui wawancara virtual pada Selasa (16/12/2025) malam. Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian penetapan tersebut dilakukan setelah dokumen resmi diterbitkan pihak pengadilan melalui sistem elektronik.
"Jadi pada tanggal 15 Desember kemarin, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami, Raisa Andriana. Dengan putusan mengabulkan gugatan secara verstek. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, berarti perceraiannya itu dikabulkan dan saat ini statusnya antara Raisa dan Hamish telah bercerai," kata Putra Lubis.
"Jadi saat itu putusannya di-unggah di e-court, pertama saya sampaikan dulu ke klien saya. Setelah itu saya sampaikan kepada pihak tergugat yaitu Mas Hamish. Jadi secara informal melalui kami sudah kami sampaikan bahwa gugatannya sudah dikabulkan secara verstek. Artinya tanpa kehadiran dari Hamish selaku tergugat," ia menambahkan.
Fokus Status
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Raisa, tidak banyak tuntutan yang disertakan selain keinginan untuk berpisah dan mengubah status perkawinannya. Fokus utama dari proses hukum ini murni untuk mengakhiri hubungan suami istri tanpa mempermasalahkan hal-hal lain.
"Jadi memang fokusnya adalah dari awal itu statusnya saja. Sementara hal-hal lain di luar itu, apa namanya ya, sudah disepakati. Jadi tidak menjadi isu dalam gugatan perceraiannya," Putra Lubis memaparkan.
Perihal Ikrar Talak
Terkait kewajiban nafkah idah dan mut'ah, pihak Raisa memilih untuk tidak menuntut hal tersebut dalam materi gugatannya. Sang pengacara menjelaskan mengenai alasan tunjangan-tunjangan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara yang diputus oleh hakim.
"Jadi kita tidak ada mengajukan itu, memang. Lain halnya dengan mungkin ikrar talak. Kalau diajukan oleh suami, maka itu wajib ya. Tanpa diminta pun wajib. Sepengetahuan saya begitu. Tapi karena seorang istri yang menggugat, itu menjadi tidak wajib," terang Putra Lubis.
Kesepakatan Co-Parenting
Raisa Andriana dan Hamish Daud juga tidak mempermasalahkan hak asuh, meski pengasuhan anak ada pada ibu. Keduanya sepakat mengurus dan membesarkan sang buah hati bersama-sama.
"Dari awal sudah disepakati adanya co-parenting. Jadi kalau kita judulnya mungkin hak asuhnya di ibunya, tapi secara praktiknya mereka melaksanakan co-parenting. Jadi saat ini juga sudah dilaksanakan dari mulai proses ini sampai hari ini itu sudah dilaksanakan," pungkas Putra Lubis.
📰 Raisa dan Hamish Daud Resmi Bercerai Secara Verstek
Pasangan selebritas Raisa Andriana dan Hamish Daud secara resmi telah berakhir status pernikahannya setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan perceraian pada Senin, 15 Desember 2025, yang dijatuhkan secara verstek — karena pihak tergugat (Hamish) tidak hadir dalam sidang meskipun telah dipanggil secara sah
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya telah dikabulkan secara penuh, sehingga pernikahan yang telah dibina sejak 3 September 2017 kini berakhir sah secara hukum.
🧑⚖️ Apa Itu Verstek?
Perceraian secara verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam kondisi ini, hakim tetap melanjutkan sidang berdasarkan bukti dan permohonan penggugat tanpa kehadiran tergugat
Dalam kasus Raisa dan Hamish, ketidakhadiran Hamish dalam sidang cerai dianggap sebagai alasan sah oleh pengadilan untuk menjatuhkan putusan verstek.
💔 Perjalanan Rumah Tangga yang Berakhir
Raisa dan Hamish menjalani rumah tangga selama delapan tahun sejak menikah pada 3 September 2017 dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Zalina Raine Wyllie.
Proses perceraian ini secara resmi dimulai ketika Raisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025 — dan setelah melalui beberapa jadwal sidang, perceraian akhirnya diputus secara verstek karena ketidakhadiran Hamish dalam persidangan
👩👧👦 Hak Asuh Anak: Co-Parenting
Meskipun perceraian resmi diputuskan oleh pengadilan, isu hak asuh anak telah diselesaikan secara damai antara Raisa dan Hamish di luar persidangan. Kedua pihak sepakat menerapkan sistem co-parenting, di mana mereka akan bersama-sama bertanggung jawab atas pengasuhan putri mereka, Zalina Raine Wyllie.
Kesepakatan ini dilakukan sebelum putusan cerai dibacakan dan bertujuan menjaga kestabilan emosional anak sekaligus memastikan kedua orang tua tetap terlibat dalam kehidupan anak.
🗣️ Sikap dan Respons Para Pihak
Kuasa hukum Raisa menyebut bahwa kliennya menerima putusan cerai dengan lapang dada. Raisa bahkan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya setelah mengetahui hasil decision dari pengadilan, serta meminta agar informasi tersebut disampaikan juga kepada pihak Hamish Daud.
Sementara itu, meskipun Hamish tidak hadir dalam sidang, aktivitasnya di media sosial menunjukkan ia tetap aktif dalam kegiatan lain — termasuk terlibat dalam kegiatan kemanusiaan di daerah bencana saat kabar perceraian ini menjadi konsumsi publik.
📌 Inti Keputusan
✔️ Perceraian Raisa dan Hamish Daud telah diputus resmi secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Desember 2025..
✔️ Ketidakhadiran Hamish dalam sidang menjadi alasan pengadilan menjatuhkan putusan verstek.
✔️ Hak asuh anak Zalina Raine Wyllie telah disepakati kedua pihak secara co-parenting di luar forum pengadilan.
✔️ Raisa dan Hamish tetap menjaga komunikasi baik meski rumah tangga mereka berakhir, dengan fokus pada kesejahteraan anak mereka bersama.
Kesimpulan: Perceraian Raisa dan Hamish Daud menjadi nyata dan sah secara hukum setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Raisa secara verstek. Meski berakhirnya pernikahan ini menjadi momen emosional bagi keduanya, penyelesaian masalah hak asuh anak melalui co-parenting menunjukkan komitmen mereka untuk tetap bekerja sama demi kepentingan buah hati mereka.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar