Rabu, 12 November 2025

Viral Diduga Live dari Dalam Rutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Klarifikasi

 


Viral Diduga Live dari Dalam Rutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Klarifikasi

BERITA,NESIA      

Jakarta — Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Nikita Mirzani seolah sedang melakukan siaran langsung (live) dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, memicu kehebohan publik dan pertanyaan terkait regulasi penggunaan fasilitas komunikasi bagi warga binaan. 

Menanggapi hal ini, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Kronologi Singkat

Video viral muncul pada 12 November 2025, dan menunjukkan Nikita tampak melakukan aktivitas promosi produk kecantikan sambil berada di lingkungan rutan.

Netizen kemudian mempertanyakan apakah dirinya benar-benar melakukan live streaming dari dalam Rutan, atau menggunakan fasilitas lain yang diperbolehkan.

Ditjen PAS mengonfirmasi bahwa Nikita menggunakan fasilitas resmi yang tersedia untuk warga binaan, yakni Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang berada di Rutan/Lapas.

Pihak Ditjen PAS menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan siaran langsung resmi melalui akun media sosial pribadi, melainkan panggilan video (video call) yang dilakukan menggunakan fasilitas komunikasi rutan.


Pernyataan Resmi Ditjen PAS

Menurut Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti:

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas … Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan.”

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. … Itu hak yang bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain … karena menggunakan fasilitas dari Rutan … bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan.”

Selain itu, Ditjen PAS menegaskan bahwa fasilitas tersebut legal dan merupakan bagian dari pemenuhan hak komunikasi warga binaan sebagaimana diatur dalam regulasi pemasyarakatan.

 

Isu & Substansi yang Dipersoalkan

Beberapa hal yang menjadi sorotan publik:

Apakah seorang warga binaan diperbolehkan melakukan promosi atau aktivitas yang bersifat komersial melalui fasilitas rutan? Beberapa media menyebut bahwa video tersebut menunjukkan Nikita ‘berjualan’ atau mempromosikan produk.

 Apakah penggunaan fasilitas berupa panggilan video dari dalam rutan telah sesuai prosedur dan pengawasan?

Dampak citra institusi pemasyarakatan ketika aktivitas-yang tampak seperti live streaming terjadi di dalam rutan, terutama oleh figure publik.

Analisis & Implikasi

Dari sisi regulasi: Pihak Ditjen PAS telah menyebut bahwa panggilan video menggunakan Wartel Suspas diperbolehkan untuk warga binaan dan tahanan, selama sesuai dengan norma dan ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas yang awalnya viral mungkin bukan pelanggaran otomatis.

Dari sisi citra publik: Meskipun secara teknis tidak melanggar, muncul pertanyaan mengenai persepsi masyarakat—ketika video tersebut beredar, banyak yang menganggap pihaknya sedang “live streaming” dari penjara, dan menggunakan fasilitas untuk aktivitas komersial atau promosi. Hal ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan kepatuhan penghuninya terhadap aturan.

Dari sisi selebritas: Untuk Nikita Mirzani sendiri, kejadian ini menambahkan sorotan tambahan dalam proses hukumnya. Ia tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu terkait kasus dugaan pemerasan/TPPU. Viral-nya video menjadi distraksi atau isu tambahan yang bisa memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.

 



Kesimpulan

Kasus video viral Nikita Mirzani yang diduga live dari dalam Rutan Pondok Bambu memunculkan kehebohan publik, namun berdasarkan klarifikasi dari Ditjen PAS, aktivitas tersebut ternyata menggunakan fasilitas resmi komunikasi yang diperuntukkan bagi warga binaan (Wartel Suspas) dan bukan live streaming pribadi yang melanggar aturan. Meskipun demikian, persepsi publik terhadap aktivitas tersebut tetap menjadi sorotan, terutama terkait unsur promosi/komersial dan implikasi citra hukum.





















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar