BERITA,NESIA
Pernyataan Resmi Ditjen PAS
Menurut Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti:
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas … Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan.”
“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. … Itu hak yang bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain … karena menggunakan fasilitas dari Rutan … bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan.”
Selain itu, Ditjen PAS menegaskan bahwa fasilitas tersebut legal dan merupakan bagian dari pemenuhan hak komunikasi warga binaan sebagaimana diatur dalam regulasi pemasyarakatan.
Isu & Substansi yang Dipersoalkan
Beberapa hal yang menjadi sorotan publik:
Apakah seorang warga binaan diperbolehkan melakukan promosi atau aktivitas yang bersifat komersial melalui fasilitas rutan? Beberapa media menyebut bahwa video tersebut menunjukkan Nikita ‘berjualan’ atau mempromosikan produk.
Apakah penggunaan fasilitas berupa panggilan video dari dalam rutan telah sesuai prosedur dan pengawasan?
Dampak citra institusi pemasyarakatan ketika aktivitas-yang tampak seperti live streaming terjadi di dalam rutan, terutama oleh figure publik.
Analisis & Implikasi
Dari sisi regulasi: Pihak Ditjen PAS telah menyebut bahwa panggilan video menggunakan Wartel Suspas diperbolehkan untuk warga binaan dan tahanan, selama sesuai dengan norma dan ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas yang awalnya viral mungkin bukan pelanggaran otomatis.
Dari sisi citra publik: Meskipun secara teknis tidak melanggar, muncul pertanyaan mengenai persepsi masyarakat—ketika video tersebut beredar, banyak yang menganggap pihaknya sedang “live streaming” dari penjara, dan menggunakan fasilitas untuk aktivitas komersial atau promosi. Hal ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan kepatuhan penghuninya terhadap aturan.
Dari sisi selebritas: Untuk Nikita Mirzani sendiri, kejadian ini menambahkan sorotan tambahan dalam proses hukumnya. Ia tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu terkait kasus dugaan pemerasan/TPPU. Viral-nya video menjadi distraksi atau isu tambahan yang bisa memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.
Kesimpulan
Kasus video viral Nikita Mirzani yang diduga live dari dalam Rutan Pondok Bambu memunculkan kehebohan publik, namun berdasarkan klarifikasi dari Ditjen PAS, aktivitas tersebut ternyata menggunakan fasilitas resmi komunikasi yang diperuntukkan bagi warga binaan (Wartel Suspas) dan bukan live streaming pribadi yang melanggar aturan. Meskipun demikian, persepsi publik terhadap aktivitas tersebut tetap menjadi sorotan, terutama terkait unsur promosi/komersial dan implikasi citra hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar