Jumat, 28 November 2025

Pihak Tasya Farasya Sebut Berita Ahmad Assegaf Kembalikan Rp35 Miliar Hoaks, Tak Ada Itikad Baik?

 


Kabar Ahmad Assegaf kembalikan Rp35 miliar kepada Tasya Farasya ditepis kuasa hukum sebagai hoaks. Pihak Tasya tegaskan belum ada itikad baik.

BERITA,NESIA        

 Jakarta Di tengah perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, muncul kabar Ahmad Assegaf telah mengembalikan uang Rp35 miliar kepada Tasya Farasya. Kabar ini mencuat setelah dugaan penggelapan uang mewarnai gugatan cerai yang diajukan Tasya Farasya.

Kabar pengembalian uang Rp35 miliar makin panas setelah Ahmad Assegaf mengajukan banding H-1 jelang inkrah. Tak mau isu ini makin liar, tim kuasa hukum Tasya Farasya, yakni Riphat Senikentara, S.H. dan Ragahdo Yosodiningrat, S.H. mengklarifikasi.

Mereka mengklaim hingga kini belum ada uang yang kembali. Ragahdo Yosodiningrat menyebut kabar Ahmad Assegaf mengembalikan uang Rp35 miliar adalah hoaks dan berpotensi memperkeruh proses sidang cerai Tasya Farasya.

“Jadi sebetulnya klien kami telah memberikan keluangan, namun malah ada berita seperti ini. Jadi akan kami luruskan, tidak ada uang yang kembali sama sekali. Kami juga melihatnya tidak ada itikad baik sama sekali,” katanya.

Klarifikasi Tegas Kuasa Hukum Tasya Farasya

Melansir video klarifikasi program Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube SCTV, Jumat (28/11/2025), Riphat Senikentara, S.H. dan Ragahdo Yosodiningrat, S.H tengah mendalami hoaks ini.

“Mungkin ke depannya, apakah kita akan melakukan langkah hukum yang lebih serius, nanti akan kami pertimbangkan,” ujar Ragahdo Yosodiningrat lalu menyesalkan hoaks uang Rp35 miliar sudah kembali.

Dugaan Penggelapan Dana Bernilai Fantastis

“Kita ke depan akan bagaimana, karena hingga saat ini, bukannya ada update kepada kami atau langsung kepada Ibu Tasya, namun malah berita-berita bohong di luar sana yang bahkan bisa sampai kepada kami,” pungkasnya.

Klarfikasi hoaks yang disampaikan kubu Tasya Farasya bukan tanpa alasan. Kapanlagi.com, pada Kamis (27/11/2025) mengabarkan, pihak Tasya Farasya mengklaim telah memegang bukti-bukti terkait uang Rp35 miliar.

Latar Belakang Masalah dan Langkah Hukum

Tak henti sampai di situ, Ragahdo Yosodiningrat, menggarisbawahi deretan bukti yang dimiliki Tasya Farasya sangat kuat terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang. Nilainya, memang tak kurang dari Rp35 miliar.

“Sedangkan bukti-bukti yang kami pegang ini, sebetulnya jumlah uang yang kami duga adanya tindak pidana penggelapan ini tidak kurang dari 35 miliar rupiah. Bahkan bisa lebih,” Ragahdo Yosodiningrat mengakhiri.

🔎 Inti Komentar Pihak Tasya

Kuasa hukum Tasya, yakni Sangun Ragahdo dan Mohammad Fattah Riphat dengan tegas menyatakan bahwa kabar tentang pengembalian uang Rp 35 miliar oleh Ahmad Assegaf adalah hoaks

Menurut mereka, “hingga detik ini, hingga hari ini, satu pun rupiah belum pernah dikembalikan — baik kepada klien kami maupun melalui kami sebagai kuasa hukum.”

Lebih jauh, mereka menyebut bahwa kabar pengembalian uang ini tidak menunjukkan itikad baik sama sekali dari pihak Ahmad

📄 Kronologi & Latar — Kenapa Isu Ini Muncul

Dugaan penggelapan dana oleh Ahmad Assegaf — terkait perusahaan milik Tasya — disebut mencapai Rp 35 miliar

Setelah perceraian mereka resmi inkrah (setelah banding dicabut) pada akhir November 2025, sempat beredar kabar bahwa Ahmad telah mengembalikan uang tersebut.

Namun, kuasa hukum Tasya membantah kabar itu dan menyatakan bahwa tidak ada pengembalian sama sekali. Mereka juga memperingatkan bahwa berita bohong seperti itu bisa memperkeruh proses hukum dan publik.

⚠️ Dampak & Respons dari Pihak Tasya

Pihak Tasya menduga kabar pengembalian dana ini sebagai upaya “menenangkan” opini publik — padahal menurut mereka, tidak ada itikad baik dari pihak mantan suami.

Tim hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih serius bila rumor hoaks terus beredar.

Di media, mereka juga menunjukkan hasil audit internal yang menurut mereka memperkuat dugaan bahwa jumlah penggelapan bisa “tidak kurang dari Rp 35 miliar — bahkan bisa lebih.”

🎯 Makna di Tengah Publik & Hukum

Pernyataan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, klaim tentang “pengembalian Rp 35 miliar” tidak memiliki dasar nyata — setidaknya menurut pengacara Tasya.


Jika benar kabar itu hoaks, hal ini menjadi pengingat bahwa banyak rumor di media bisa saja menyebar tanpa verifikasi — dan bisa memengaruhi opini publik maupun reputasi pihak terkait.

Dari sisi hukum, apabila tidak ada pengembalian dan bukti dugaan penggelapan kuat — pihak Tasya bisa melanjutkan kasus ke ranah pidana.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar