Selasa, 04 November 2025

Onadio Leonardo Direhab 3 Bulan Buntut Kasus Narkoba, Begini Pertimbangan Polisi

 

Kasus dan Rekapitulasi

Musisi dan aktor Indonesia Onadio Leonardo, yang akrab disapa “Onad”, saat ini menjalani proses rehabilitasi selama sekitar tiga bulan setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

BERITA,NESIA 

Berikut rangkuman kronologis dan pertimbangan yang diambil oleh aparat penegak hukum:

Pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, Onad ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Setelah penangkapan, pihak kepolisian membawa Onad ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI) untuk menjalani asesmen.

Hasil asesmen “Tim Asesmen Terpadu (TAT)” BNNP DKI menunjukkan bahwa Onad berstatus sebagai pengguna dan bukan sebagai pengedar atau bagian dari jaringan narkotika besar.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, pihak kepolisian menyetujui rujukan ke panti rehabilitasi rawat inap di Jakarta Selatan untuk durasi sekitar tiga bulan.
 

Pertimbangan Kepolisian dalam Keputusan Rehabilitasi

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan polisi dalam memutuskan rehabilitasi bagi Onad antara lain:

Status sebagai pengguna, bukan pengedar
Kepolisian mengonfirmasi bahwa Onad dianggap sebagai “korban penyalahgunaan narkoba” sekaligus pengguna, bukan bagian dari jaringan distribusi.

Hasil asesmen BNNP DKI
Asesmen yang dilakukan oleh BNNP DKI melalui TAT memberikan rekomendasi rehabilitasi, menentukan bahwa kondisi Onad memerlukan penanganan medis/rehabilitatif daripada penjatuhan hukuman langsung

Kooperatif dan menyatakan penyesalan
Polisi menyebut bahwa Onad bersikap kooperatif setelah penangkapan dan menunjukkan keinginan untuk sembuh, yang menjadi nilai tambah dalam keputusan rehabilitasi.
 
Permohonan dari pihak keluarga
Keluarga Onad mengajukan rehabilitasi sebagai opsi sebelum proses hukum lanjut, yang kemudian diproses bersama asesmen BNNP.

Proses Rehabilitasi dan Selanjutnya

Onad dikirim ke panti rehabilitasi rawat inap di wilayah Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari setelah keputusan akhirnya disetujui

Rencana durasi rawat inap adalah “kurang lebih tiga bulan”.

 Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang berperan dalam pemasokan narkoba masih tetap berjalan — pihak polisi menegaskan bahwa jika ada pengedar atau pihak jaringan, proses akan berbeda

Implikasi & Catatan Penting

Kasus ini menggambarkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat mekanisme rehabilitasi untuk pengguna narkoba sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — yang memungkinkan penanganan medis sosial berbeda dengan penanganan terhadap pengedar.


Keputusan untuk rehabilitasi bukan berarti terbebas dari konsekuensi hukum. Jika dalam proses ditemukan keterlibatan dalam jaringan pengedar, maka status bisa berubah.

Publik figur seperti Onad sering mendapatkan sorotan lebih besar, sehingga prosesnya dapat menjadi acuan publik tentang penegakan hukum dan perlakuan terhadap pengguna narkoba di kalangan artis.

Selain aspek hukum, aspek kesehatan (ketergantungan narkoba, rehabilitasi medis) muncul sebagai bagian penting penanganan — bukan sekadar penangkapan dan pidana.


1. Barang Bukti & Kronologi Penangkapan

Tim Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman Onad di kawasan Trevista West, Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Barang bukti yang ditemukan meliputi: satu lembar vaporizer (vapir), satu klip plastik kecil yang berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga unit handphone

Polisi menduga penggunaan ekstasi juga terjadi — namun ekstasi telah habis dipakai sebelum penggeledahan sehingga tidak ditemukan dalam jumlah besar penting.

Hasil tes urine menunjukkan Onad positif mengonsumsi ganja dan/atau narkotika lainnya.

2. Pernyataan Keluarga & Istri

Istri Onad, Beby Prisillia, melalui akun media sosialnya menyampaikan dukungan terhadap suaminya — “My prayer always with you,” tulisnya dalam Instagram Story.

Polisi menyatakan bahwa Beby tidak mengetahui kebiasaan suaminya menggunakan narkoba. Dia dites urine dan hasilnya negatif

Keluarga Onad — ibunda dan kakaknya — mengunjungi kantor Polres Metro Jakarta Barat setelah penangkapan. Namun mereka memilih enggan memberi banyak komentar ke media.

3. Tindak Lanjut Terhadap Pemasok & Status Hukum

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemasok narkoba dengan inisial “KR” sebagai tersangka pemasok kepada Onad.

KR diancam hukum berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Status Onad oleh polisi saat ini masih diperlakukan sebagai pengguna/korban, bukan pengedar. Hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta (Tim Asesmen Terpadu) menyatakan layak untuk rehabilitasi.

4. Reaksi Publik & Pandangan Ahli

Reaksi publik terbagi antara kekecewaan (karena figur publik) dan harapan agar Onad bisa bangkit. Banyak penggemar menyayangkan kejadiannya namun tetap memberi dukungan.


Seorang psikolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti bahwa kasus ini menegaskan peran penting keluarga dan lingkungan dalam pencegahan narkoba — hukum saja tidak cukup.



Kesimpulan

Keputusan untuk merujuk Onadio Leonardo ke rehabilitasi selama tiga bulan dilandasi oleh fakta bahwa ia ditangkap sebagai pengguna, menunjukkan kooperasi, dan telah menjalani asesmen BNNP DKI yang menyarankan rehabilitasi. Pihak kepolisian memandang rehabilitasi sebagai opsi yang tepat untuk memulihkan yang bersangkutan sebelum atau selagi proses hukum lanjut berjalan.





































Tidak ada komentar:

Posting Komentar