Akui KDRT Verbal, Pengacara Eza Gionino Bantah Kliennya Lakukan Kekerasan Fisik ke Meiza Aulia
BERITA,NESIA
Jakarta Proses perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia masih bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT kabarnya jadi pemicu perceraian ini.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, meluruskan persepsi masyarakat. Ia memberikan penjelasan mengenai frekuensi pertikaian yang terjadi di dalam rumah tangga mereka.
"Kalau KDRT sendiri, saya harus sampaikan bahwa di permulaan awal juga Mas Eza kalau untuk KDRT sendiri itu jarang dilakukan," kata Raka Danira, di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (1/12/2025).
"KDRT-nya itu hanya misalkan sebatas verbal dan lain sebagainya. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu enggak ada," Raka Danira menambahkan.
Terkait detail dugaan kekerasan tersebut, Raka Danira menjelaskan, itu murni sebatas ucapan saat emosi memuncak. Ia memberi gambaran lebih lanjut mengenai apa yang sebenarnya terjadi di antara pasutri itu saat berselisih paham.
"Ya mungkin pernah dilakukan secara verbal, mungkin ya kata-kata yang kasar dan seperti itu," Raka Danira menyambung.
Parenting Harus Tetap Bersama
Terlepas dinamika yang mewarnai proses perpisahan ini, Raka Danira menekankan, hubungan Eza Gionino dan Meiza Aulia membaik. Mereka berkomitmen mengutamakan kepentingan buah hati.
"Saya sudah sampaikan, kalau ibu-bapaknya berpisah namun parenting harus tetap bersama. Komunikasinya sangat baik sekali," katanya.
Saksi Dari Kubu Eza Gionino
Sidang cerai selanjutnya mengagendakan saksi dari pihak Meiza Aulia selaku penggugat. Eza Gionino nantinya juga menghadirkan saksi dari lingkungan terdekat, yakni keluarga atau orang yang benar-benar tahu kondisi rumah tangga mereka secara langsung.
"Kalau saya pastinya nanti yang ada keluarga, dari Mas Eza yang mendengar, yang melihat ada di rumah itu. Kalau dari penggugat saya kurang tahu," tutup Raka Danira.
📰 Situasi: Perceraian & Tuduhan KDRT
Pasangan selebriti Eza Gionino dan Meiza Aulia kini menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Tuduhan KDRT disebut sebagai salah satu pemicu utama gugatan cerai.
Dalam sidang lanjutan pada 1 Desember 2025, melalui kuasa hukum, pihak Eza buka suara soal tudingan kekerasan.
✅ Pengakuan dari Pihak Eza: KDRT Verbal, Bukan Fisik
Kuasa hukum Eza, Raka Danira, menyatakan bahwa kliennya mengakui pernah terjadi pertengkaran — namun menegaskan jenis KDRT yang dituduhkan hanyalah verbal (kata-kata kasar) dan bukan kekerasan fisik serius.
Saat ditanya apakah kalimat kasar itu pernah terlontar: “Ya, mungkin pernah dilakukan ya secara verbal, mungkin ya kata-kata yang kasar dan seperti itu,” ujar pengacara Eza.
Kuasa hukum menekankan bahwa tindakan yang dianggap “parah” — yakni kekerasan fisik — tidak pernah terjadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar