Selasa, 28 Oktober 2025

Pihak Reza Gladys Tanggapi Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani: “Produk Kami Tak Ada yang Dinyatakan Bersalah”

 

Jakarta, 28 Oktober 2025 — Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap Reza Gladys selama ini tidak berdasar.

  BERITA,NESIA  “Kami merasa lega, karena apa yang disampaikan Nikita tidak ada pada dokter Reza. Produk kami juga tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ujar Surya Batubara saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10/2025).

Surya menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan milik Reza Gladys masih berizin resmi dari BPOM dan tetap beredar secara legal. Ia juga menepis tudingan adanya praktik ilegal atau manipulasi di bisnis sang dokter.


“Kalau masih ada yang meragukan kualitas atau legalitasnya, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Kami siap menghadapi secara hukum,” lanjutnya.

⚖️ Latar Belakang Kasus


Vonis ini merupakan akhir dari proses panjang kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, namun majelis hakim hanya menjatuhkan 4 tahun karena beberapa pertimbangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


“Harapan kami kepada terdakwa ini, cobalah menyadari semua yang terjadi. Pengadilan adalah tempat mulia, jadi bersikaplah sopan,” ujar Surya dalam kesempatan berbeda.

🧴 “Nama Baik Produk Kami Harus Dipulihkan”


Surya menyebut bahwa kliennya selama ini menanggung kerugian besar akibat tudingan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Ia menilai bahwa vonis ini bukan semata kemenangan hukum, tetapi juga pemulihan nama baik bisnis Reza Gladys Clinic.


“Selama dua tahun, citra dan reputasi dokter Reza diserang dengan fitnah. Putusan ini membuktikan bahwa semua tuduhan itu tidak benar,” katanya.


Meski begitu, Surya Batubara juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka opsi langkah hukum lanjutan terhadap pihak lain yang dianggap ikut menyebarkan informasi menyesatkan terkait kasus ini.

πŸ“ Pernyataan Resmi


Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menyampaikan bahwa pihak kliennya merasa lega karena putusan hakim “sudah adil” dan menjadi pembuktian bahwa tuduhan-terhadap Reza selama ini tidak berdasa

“Produk dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegas Surya.

Dia menambahkan bahwa jika ada pihak yang masih mempertanyakan kualitas atau legalitas produk kliennya, “silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Kami siap menghadapi secara hukum.

🎯 Inti Tanggapan


Pihak Reza menekankan bahwa produk kliennya tidak terlibat dalam kesalahan hukum apapun terkait kasus ini.


Mereka menyebut bahwa vonis terhadap Nikita adalah bagian dari pemulihan nama baik Reza dan usahanya


Meski begitu, Surya juga menyebut bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai, dan pihak mereka akan mengusut oknum lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


πŸ“Ί Video Konferensi Pers


Potongan konferensi pers kuasa hukum Reza Gladys dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi berikut:




πŸ—ž️ Kesimpulan


Kasus antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan isu bisnis kecantikan. Namun, dengan putusan pengadilan ini, pihak Reza berharap masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada produk atau klinik mereka.


“Yang penting sekarang, masyarakat tahu mana yang benar. Dokter Reza bekerja sesuai aturan dan etika. Kami bersyukur kebenaran akhirnya terbukti,” tutup Surya Batubara.

Tanggapan pihak Reza Gladys menunjukkan bahwa mereka menganggap vonis terhadap Nikita sebagai kemenangan moral dan hukum, khususnya terkait reputasi produk klien mereka. Meski demikian, mereka juga membuka kemungkinan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terkait.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar