Kuasa hukum Fariz RM juga menjawab pertanyaan soal kemungkinan banding.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah.
Vonis diberikan karena Fariz RM terbukti memiliki narkotika golongan satu.
Fariz RM menerima vonis; denda bisa diganti 2 bulan kurungan jika tak dibayar.
BERITA,NESIA Jakarta Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan, terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025).
Majelis hakim menyebut Fariz RM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif
Majelis hakim juga menyoroti denda 800 juta rupiah yang dibebankan kepada Fariz RM. Jika pidana denda tidak dibayarkan, pelantun lagu "Sakura" harus mengantinya dengan 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 800 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Terima dengan Lapang Dada
Saat dimintai tanggapannya mengenai vonis tersebut, Fariz RM mengaku menerimanya dengan lapang dada. Pernyataan tersebut disampaikan usai Fariz berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Baik Yang Mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada. Terima kasih Yang Mulia," ucap Fariz RM.
Usai sidang, Deolipa mengapresiasi vonis majelis hakim untuk Fariz. Oleh karena itu pihaknya menerima dan tak mengajukan banding atas putusan yang dibacakan.
"Ya kami tidak ajukan banding. Karena Om Fariz sudah menerima putusan ini," kata Deolipa Yumara..
Harapan Kuasa Hukum
Deolipa juga berharap vonis ini merupakan hasil terbaik untuk Fariz RM. Lebih jauh ia ingin agar kliennya itu terbebas dari barang haram narkoba.
"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat Om Fariz lebih baik," ujar Deolipa Yumara.
Sebagai informasi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Bersamaan penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Riwayat Kasus Fariz RM
Pelantun lagu "Sakura" itu pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Adapun Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar