Selasa, 26 Agustus 2025

Perceraian Pratama Arhan Hanya 2 Kali Sidang, Azizah Salsha Sebagai Tergugat Tak Pernah Datang

 

Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha akhirnya diputus secara verstek. Rupanya, Azizah Salsha selaku tergugat tak pernah hadir di persidangan.

Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus cepat.

Putusan verstek karena Azizah Salsha tidak pernah hadir sidang.

Pratama Arhan ajukan talak; status perceraian belum inkrah.

BERITA,NESIA Jakarta Proses perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha berjalan cepat di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang Banteng. Hanya dalam dua kali sidang yang digelar dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan talak cerai yang dilayangkan Pratama Arhan.


Putusan ini dijatuhkan secara verstek, mengingat Azizah Salsha selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin.

"Ya, cuma 2 kali sidang," kata Sholahuddin di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025).


"Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Ya (tidak pernah datang sejak awal)," imbuhnya.

Diputus Verstek

Menurut Sholahudin, keputusan ini didasari ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata di Indonesia. Sholahuddin merujuk pada pasal yang jadi landasan hukumnya.


"Itu kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) baca sendiri, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," jelas Sholahudin.

Pratama Arhan Daftarkan Perceraian

Sholahudin membenarkan Pratama Arhan yang melayangkan permohonan talak cerai terhadap Azizah Salsha. Pratama Arhan mengajukan permohonan talak cerai melalui kuasa hukumnya pada 1 Agustus 2025.


"Ya, kalau itu Arhan memang yang menggugat, betul, melalui kuasanya," ujarnya.

Ini Baru Dikabulkan

Meski sidang berjalan kilat, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain Azizah Salsha masih dapat melakukan upaya banding hingga 14 hari ke depan.


"Belum, ini baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," pungkas Sholahudi



















































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar